Musyawarah Pembentukan TIM RKPDesa 2023
- Aug 31, 2022
- Desa Bajur
Desa Bajur - Mencermati Perencanaan untuk tahun 2023 yang berdasarkan peraturan Bupati Nomor 28 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) serta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa.
Bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Bajur Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat, telah terselenggarakan musyawarah tentang pembentukan tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2023 pada hari Rabu Tanggal 31 Agustus 2022 yang di mulai pukul 09:45 WITA.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Bajur beserta perangkat Desa serta staf Desa, dan Pendamping Desa serta tim anggota RKP 2023 yang akan dibentuk.
Musyawarah dibuka oleh Sekertaris Desa Bajur Ahmad Zuaini, S.Pd beliau menyampaikan terkait dengan pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa 2023 yang disesuaikan dengan Perbup yang didalamnya harus ada keterwakilan baik itu dari lembaga maupun dari toko masyarakat.
Mengingat pendataan ini merupakan proses pengumpulan dan pencatatan data yang memuat data kewargaan Desa yang bisa digunakan untuk mencapai tujuan pembangunan desa baik itu masalah ekonomi, sosial dan budaya yang dapat digunakan sebagai acuan dalam penyusunan program dan pembangunan desa.
Semoga pelaksanaan Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKP Des) ini bisa berjalan lancar dan bisa memberikan dampak yang positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa khususnya Desa Bajur.