Pemdes Mengadakan Musrembang di Aula Kantor Desa Bajur

  • Nov 10, 2022
  • Desa Bajur
  • Berita Desa

Desa Bajur - Kamis, 10 November 2022 Pemerintah Desa  Bajur mengadakan Musrembang membahas tentang DU RKP sekaligus penyusunan RKP 2023 yang dihadiri langsunng oleh Kasi Pemerintahan Labuapi, Puskesmas Prampuan, PLKB Labuapi, Kades, Kadus & perangkat, BPD dan jajarannya, Toga, Toma, Bumdes, PKK dan posyandu.

DU RKP sendiri bermakna Daftar Usulan RKP sesuai dengan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 "Daftar Usulan RKP Desa disingkat DU RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah. ( Pasal 1 ayat 17 )"

Bila mengutip dari regulasi di atas dapat dimaknai DU RKP berfungsi sebagai alat untuk mencover segala bentuk usulan-usulan masyarakat yang tertuang dalam RPJM Desa.

Namun, usulan-usulan tersebut, tidak dapat dibiayai menggunakan dana desa yang kemudian pemerintah desa mengusulkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah dalam satu periode tertentu.