Penetapan APBDes Dan Pemberian PADes Desa Bajur

  • Jan 20, 2021
  • Desa Bajur
  • Kegiatan Desa

Desa Bajur - Rabu, 20 Januari 2021 diadakan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sekaligus pemberian Pendapatan Asli Desa (PADes) oleh BUM Desa Bajur Berniaga bertempat di Kantor Desa Bajur pagi tadi.
Acara dihadiri langsung oleh Kepala Desa Bajur dan perangkat desa, Ketua BPD beserta anggota, Kadus, dan Ketua BUM Desa beserta anggota.
Pertemuan berjalan dengan lancar setiap perwakilan menyampaikan antusiasnya dalam melihat pengalokasian dana dalam APBDes yang kemudian melakukan kesepakatan atas penetapan APBDes yang di sah kan langsung oleh Habiburrahman selaku Ketua BPD.
Di tempat yang sama, dilanjutkan penyerahan APBDes dari BUM Desa Bajur Berniaga oleh H. Jumhur Hakim selaku Ketua BUM Desa Kepada Ahmad Husni selaku Kepala Desa Bajur sebesar Rp. 20.000.000 yang di saksikan langsung oleh peserta rapat.

Perlu di Ketahui Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.