Sosisialisasi Pernikahan Dini

  • Oct 28, 2021
  • Desa Bajur
  • Kegiatan Desa

Desa Bajur - Kamis, 28 Oktober 2021 KKN Muhammadiyah Mataram melakukan sosialisasi pernikahan dini di Aula Kantor Desa Bajur.

Acara Sosialisasi dihadiri lansgung oleh Ahmad Husni selaku Kepala Desa Bajur, Fitri Amelia selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Hamdi selaku pemateri, Kadus, dan Remaja Desa Bajur.

Acara sosialisasi dimoderatori langsung oleh saudara Murad Fadila yang membuat acara berjalan dengan khidmat sampai ahir.

Pernikahan dini sendiri berarti pernikahan yang dilakukan oleh pasangan sebelum mencapai 19 tahun. Melalui peraturan perundang-undangan di Indonesia, batas minimal usia untuk menikah adalah 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Jika belum mencapai usia tersebut, pernikahan dapat dikatakan sebagai pernikahan dini.

Kepala Desa juga menegaskan, "Desa tidak akan menfasilitasi pernikahan anak usia dini, karna jika menfasilitasi desa akan terkena hukum"

Hamdi juga memperjelas, "Untuk mencegah pernikahan dini, sebaiknya pemerintah desa bajur bekerjasama dengan tokoh agama. Dengan membuat 'Bale Belas'".